SERANG, BANTEN, – Ditlantas Polda Banten kembali melaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Kamseltibcar Lantas bertempat di Pendopo Mambruk Hotel dan Convention pada Minggu (05/12/2021).
Rapat Anev tersebut dipimpin langsung oleh Wadirlantas Polda Banten AKBP Alfaris Pattiwael, yang dihadiri oleh Pejabat utama Ditlantas berikut Para Kasat Lantas Polres jajaran Polda Banten.
Paparan anev diawali oleh Kabag Binops Ditlantas Polda Banten Kompol Giyarto dan dilanjutkan oleh Kasatlantas Serang, Cilegon dan Pandeglang yang menyampaikan tentang situasi Kamseltibcar Lantas Polda Banten secara umum dan persiapan menghadapi operasi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pada pembulatan Anev tersebut Wadirlantas Polda Banten AKBP Alfaris Pattiwael menyampaikan bahwa agar para Kasat Lantas Jajaran agar dicatat dan menjadi atensi karena ini penting yaitu rencana revisi Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan, dimana pada awal tahun 2022 Revisi undang-undang tersebut sudah masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Rencana revisi Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan, dimana pada awal tahun 2022 Revisi undang-undang tersebut sudah masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), agar para Kasat Lantas Jajaran tingkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat secara Profesional bila perlu ciptakan inovasi-inovasi dibidang pelayanan agar masyarakat merasa nyaman dan puas serta tidak ada complain, ” tegasnya.
Alfaris Pattiwael menambahkan bahwa terkait kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) yang merupakan rencana strategis dari Kementrian Perhubungan dan atensi dari Presiden Republik Indonesia (RI) di tahun 2023 Indonesia harus bebas dari ODOL.
Terkait hal tersebut, Polri khususnya Polantas membantu instansi terkait mewujudkan atensi tersebut.
“Kita semua yang merupakan pelaksana bidang lalu lintas dan angkutan jalan harus peduli dan punya kesadaran untuk mengkaji Troble Spot dan Black Spot dengan Instansi terkait, kita kaji dulu Trouble Spotnya seperti persimpangan tidak sebidang, kemiringan design geometric jalan, pertemuan arus lalu lintas dan banyak lagi lainnya karena jika bermasalah maka akan sering terjadi kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban, ” tambahnya.
“Selain itu, berkaitan dengan terobosan Inovasi merupakan hal yang baik dan sah-sah saja, terobosan kreatif tersebut bisa berupa terobosan dibidang IT dan bidang lainnya, hal yang luar biasa ini harus kita berikan penghargaan, ” lanjutnya.
Diakhiri kegiatan Rapat Anev tersebut, Wadirlantas Polda Banten memberikan reward kepada Satlantas Polres Cilegon, Satlantas Polresta Tangerang dan Satlantas Polres Serang.
“Terima kasih kepada tiga Kasat lantas yang sudah memaparkan tentang persiapannya dalam menghadapi Operasi Lilin yang sebentar lagi kita laksanakan, kita maknai dari Instruksi Mendagri No 62 tahun 2021 yaitu kita tidak perlu ragu-ragu dalam bertindak di lapangan, ” imbuhnya.
"Terakhir atensi saya kepada para Kasat Lantas agar memperhatikan teknis Penyidikan Kecelakaan Lalu lintas, harus berdasarkan Yuridis Formil, jika ragu-ragu langsung bertanya ke Saya Wadirlantas atau ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, " tutupnya.**